Senin 23 Jul 2012 14:10 WIB

PKB: Sipir Terlibat Narkoba Harus Dihukum Berat

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Seorang sipir melintas di depan poster kampanye anti narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Klas I Tangerang, Banten.  (Foto Ilustrasi)
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Seorang sipir melintas di depan poster kampanye anti narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Klas I Tangerang, Banten. (Foto Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja`far mendesak pemerintah untuk memperberat hukuman bagi petugas Lapas atau sipir yang terlibat peredaran narkoba. Caranya dengan merevisi UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Jika ada sipir yang terlibat narkoba, maka hukumannya harus lebih berat dari masyarakat biasa.

"Ini adalah bentuk ketegasan pemerintah," jelas Marwan, di Jakarta, Senin (23/7). Sipir dinilainya perlu mendapatkan perhatian maksimal, sehingga tidak mudah terjebak dalam kejahatan narkoba. Mereka harus berdiri di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

Marwan menambahkan, harus dilakukan peningkatan sumber daya manusia seluruh petugas Lapas. "Kecanggihan alat apapun yang disediakan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memutus akses dan jaringan peredaran narkoba di Lapas tidak akan efektif dan berjalan maksimal jika SDM petugas Lapas masih rendah," ujarnya.

Pihaknya mengajak pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan jihad memberantas peredaran narkoba yang semakin mengancam Bangsa Indonesia. "Pemerintah harus benar-benar melakukan jihad pemberantasan jual beli narkoba di Lapas karena kondisinya sudah sangat akut, darurat, dan memprihatinkan," ujarnya.

Menurut dia, dasar hukum dan ketentuan pidana untuk penjahat narkoba, termasuk di Lapas, sudah jelas dan diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain itu juga ada Instruksi Presiden No 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement