REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Semarang akan memperketat pengawasan terhadap empat rumah pemotongan hewan (RPH) di wilayahnya. Hal ini untuk memastikan produk daging yang dihasilkan benar-benar sehat untuk dikonsumsi dan aman bagi masyarakat, selama Ramadhan.
Sementara untuk mengantisipasi masuknya daging gelonggongan dari luar daerah, Disnakkan juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan ternak di Kabupaten Semarang.
Kepala Disnakkan Kabupaten Semarang, Anang Dwinanta mengatakan pada bulan ramadhan ini tidak menutup kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan menjual daging bermasalah ini ke pasaran. Oleh karena itu, perlu diantisipasi dengan melakukan pengawasan lalu lintas ternak berikut produk hasil peternakan di wilayah Kabupaten Semarang.
Selain memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak, kata Anang, salah satu langkah yang dilakukan untuk mengantipasi penjualan daging glonggongan adalah mengawasi proses pemotongan hewan RPH. “Stempel dansuratketerangan sehat itu sebagai bukti jika daging tersebut legal dan layak konsumsi,” jelas Anang, Ahad (22/7).
Demikian pula, lanjutnya, daging dari luar daerah yang dijual pedagang di Kabupaten Semarang juga harus disertai bukti surat keterangan sehat. Tapi pedagang eceran maupun konsumen sekarang sudah pandai, bisa membedakan antara daging yang bagus dan yang berkualitas tidak bagus.