REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH -- Anggaran bantuan Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis (GRLK) untuk Kabupaten Bandung Barat diduga diselewengkan. Kejaksaan Negeri Bale Bandung berindikasi, dananya GRLK 'disunat' dua perusahaan swasta yang jadi rekanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Sugiono, mengatakan anggaran tersebut diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan (Distanbunhut) Bandung Barat. Besarannya, senilai Rp 1,748 miliar untuk tahun anggaran 2009. "Realisasinya untuk 2010," kata dia, Ahad (22/7).
Akan tetapi, kejaksaan menduga, bantuan anggaran tidak direalisasikan dua perusahaan rekanan, yakni PT Perintis Putera Pasundan dan CV Makmur Jaya Hijau. Kedua perusahaan itu ditunjuk melalui sistem paket lelang oleh Distanbunhut Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Sugiono, kedua persusahaan itu tidak melakukan kegiatan persemaian dan memberikan bibit tanaman kepada para penerimanya. Ia menjelaskan bantuan GRLK dari Pemprov Jabar dibagi dalam dua paket. Pertama, paket jumlah bibit tanaman kehutanan sebanyak 296.600 batang dengan nilai pagu Rp 1,37 miliar. Paket dimenangkan PT Perintis Putra Pasundan.
Sementara paket kedua dimenangkan CV Makmur Jaya Hijau, dengan nilai pagu sebesar Rp 176,7 juta. Pengadaan bibit tanaman kehutanannya sebanyak 46 ribu batang. Namun pada kenyataannya, kata Sugiono, sebagian besar nama kelompok tani yang terdata sebagai penerima tidak mendapat bantuan bibit tersebut. "Padahal sudah tercantum dalam kontrak kerja," ujar dia.