REPUBLIKA.CO.ID, PADANG---Nasabah menggugat Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Wilayah Sumatra Barat (Sumbar) ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang dalam bentuk kompensasi berupa material dan immaterial sebesar Rp 2 miliar. "Gugatan laporan pengaduan konsumen itu diterima petugas Sekretariat BPSK Padang, Nurmatias,"kata Syafril salah seorang nasabah BNI 46, di Padang, Jumat.
Dia tidak hanya melaporKan gugatan BNI 46 Wilayah Sumbar ke BPSK Padang, tetapi juga ke Mapolda Sumbar. Laporan tersebut atas dugaan penggelapan dilakukan Masagus Nazarudin selaku pemimpin sentra kredit kecil Padang PT. Bank Negara Indonesia.
Sebagai nasabah BNI 46 Wilayah Sumbar, menurut Syafril merasa dirugikan sebab uang ditarik oleh pihak bank tanpa sepengetahuan sebanyak Rp 23,456 juta direkening bank itu..
"Tak cuma itu, kerugian lain yang diderita adalah dikenai penalti oleh relasi (buyer), pihak BNI juga menghapusbukukan rekening di bank itu," katanya.
Penghapusbukukan itu tanpa sepengetahuan sebagai nasabah. "Pihak BNI tanpa melalui mekanisme ketentuan dalam prosedur perbankan yang benar," kata Syafril.
Dia mengatakan, kasus itu berawal ketika menjalin perjanjian kredit dengan pihak BNI 46 Wilayah Sumbar. Saat itu bank mengabulkan kredit tersebut. Kredit tersebut merupakan pembaruan dari yang lama.
Perjanjian tersebut dibuat antara Masagus Nazarudin selaku pemimpin sentra kredit kecil Padang dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang mewakili bank," katanya.
Berdasarkan surat dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Padang 9 Maret 2012 No: PDC/6/308/R perihal Persetujuan Perpanjangan Fasilitas Kredit, maka debitur mempunyai kewajiban untuk membayar (angsuran) kredit setiap tanggal 25 setiap bulan sesuai dengan perjanjian itu, kata dia.
Sebagai debitur, dia selalu taat dan patuh membayar sesuai aturan, namun tanpa sepengetahuan uang di rekening justru terus berkurang dari bulan ke bulan. Saat ditanyakan ke pihak bagian kredit di bank terkait, jawaban diterima justru membingungkan.
Alasan pemotongan tabungan menurut pihak BNI untuk angsuran kredit, padahal si nasabah merasa tak pernah menunggak setoran.
Humas BNI 46 Wilayah Sumbar Indra saat dikonfirmasikan tidak mau berkomentar banyak. "Tidak berwenang untuk menjelaskan persoalan itu, karena ini merupakan kewenangan pimpinan atau pihak Corporate Affair dari BNI 46," katanya.