Kamis 19 Jul 2012 18:57 WIB

Ditanya Kapan Andi-Anas Jadi Tersangka, Bambang Mengelak

Rep: Muhammad Hafil / Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus korupsi Hambalang dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status tersebut seiring dengan ditetapkannya tersangka, yakni pejabat Kemenpora berinisial DK (Deddy Kusdinar).

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ditetapkannya DK sebagai tersangka karena kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang itu telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua pasal itu sendiri menyebutkan bahwa DK itu melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.

Selain menetapkan tersangka, lembaga super body tersebut juga mencegah beberapa orang penting dalam usaha pengembangan kasus tersebut. Mereka adalah AS (Direktur CCM), JW (Direktur PT WK), dan LL (Direktur RM).

"Kami juga mengeluarkan perintah pencegahan terhadap AS (Direktur CCM), JW (direktur perusahan WK , LL (Direktur dari RM)," kata Bambang, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Kamis (19/7).

Namun, saat ditanya apakah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menpora Andi Mallarangeng bisa menjadi tersangka pada kasus ini, Bambang mengatakan bahwa saat ini pihaknya fokus pada tersangka DK. "Kami fokus di sini (DK) dulu," ujar Bambang.

Kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang bermula dari pernyataan Muhammad Nazaruddin. Proyek pembangunan Stadion Hambalang di Sentul, Jawa Barat tersebut dilaksanakan oleh PT Adhi Karya sejak 2010, dan bekerja sama dengan PT Wijaya Karya dengan komposisi pengerjaan masing-masing berbanding 70 persen dan 30 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement