Kamis 19 Jul 2012 07:10 WIB

Korupsi, Mantan Kepala SD Ini Dipenjara 2,5 Tahun

pengadilan tipikor
Foto: antara
pengadilan tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jumeno (53), mantan Kepala Sekolah SD Negeri 6 Kota Metro, Lampung, divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Bandarlampung, Rabu, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi

"Jumeno terbukti secara sah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri serta orang lain atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara," kata Ketua majelis hakim Teguh Hariyanto, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung itu.

Menurut hakim, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.

"Selain pidana penjara, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp65 juta, subsider enam bulan kurungan," kata dia lagi.

Apabila terdakwa Jumeno tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, ujar Teguh pula.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ferli dari Kejaksaan Negeri Metro yang menuntut terdakwa 3,6 tahun

penjara.

Terungkap dalam persidangan bahwa perbuatan keduanya ini terjadi pada tahun 2008, saat itu Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mendapatkan bantuan dana APBN berupa dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan senilai Rp280,7 juta, dan dana pendamping dari APBD Metro senilai Rp31,1 juta, sehingga jumlah keseluruhan menjadi Rp311,9 juta.

Kemudian, dana tersebut diberikan kepada SDN 6 Metro untuk melakukan rehabilitasi gedung dan pengadaan sarana pendidikan dan belajar mengajar di sekolah ini.

Ketua panitia proyek tersebut dijabat Jumeno, sedangkan Sobri menjabat ketua bidang pembangunan gedung, juga menjadi terdakwa dalam persidangan yang berbeda.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut Jumeno dan Sobri melakukan penggelembungan nilai (mark up) harga bahan material bangunan proyek, sehingga dari dana sebesar Rp311,9 juta tersebut terdapat dana sebesar Rp45 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta Rp28,5 juta dilakukan mark up.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement