Rabu 18 Jul 2012 23:35 WIB

KY: Dua Hakim Dipecat, 14 Dikenai Sanksi

Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Yudisial telah memecat dua hakim selama Januari-Juni 2012 yang merupakan bagian dari 14 hakim yang dikenai sanksi pada kurun waktu itu.

"Selain dua hakim dipecat, kami juga menjatuhkan sanksi ringan untuk delapan hakim, sanksi sedang untuk satu hakim, dan sisanya untuk sanksi berat," kata komisioner Ibrahim SH MH LLM di Surabaya, Rabu.

Ia mengemukakan hal itu di sela-sela pelatihan "Penguatan Pola Komunikasi Lembaga Negara dengan Media Massa" yang diselenggarakan JPIP-USAID dan menghadirkan pembicara dari Kementerian PAN/RB dan Komisi Informasi Publik (KIP).

Menurut dia, sanksi berat itu bisa berupa pemecatan, namun bisa juga non-palu selama enam bulan hingga dua tahun. "Hakim itu dapat dikatakan hakim kalau memegang palu, jadi sanksi non-palu itu berat," katanya.

Ditanya tentang kesalahan seorang hakim hingga non-palu dan bahkan dipecat, ia mengatakan kesalahannya bisa berupa suap (uang), bertemu para pihak di luar persidangan, mangkir, selingkuh, dan sebagainya.

"Ada pula, beberapa hakim yang menjalani sanksi ringan mulai dari teguran, penundaan gaji, penundaan golongan, dan pemindahan," katanya.

Di luar pengawasan, KY juga melakukan seleksi calon hakim agung (MA). "Tahun ini, ada 119 calon yang melamar dan akhirnya 81 calon yang lolos seleksi administrasi," katanya.

Ke-81 calon itu akan menjalani seleksi kualitas pada awal Agustus mendatang yakni membuat makalah tentang visi dan misi, studi kasus dan solusinya. "Seleksi ini dilakukan akademisi dan para mantan hakim," katanya.

Namun, katanya, mereka juga akan menjalani tes psikologi dan kesehatan yang dilakukan lembaga independen, serta tahapam terakhir adalah wawancara dengan KY dan investigasi lapangan oleh tim rahasia yang ditunjuk KY.

Di hadapan peserta pelatihan dari kalangan media massa dan pegiat JPIP, Ibrahim mengakui adanya kelemahan KY yakni hasil pemeriksaan yang sebatas rekomendasi.

"Itulah kelemahan komisi ini, tapi UU 18/2011 sudah memberi 'kemajuan' yakni MA harus melaksanakan rekomendasi KY itu paling lama enam bulan. Jadi, rekomendasi itu harus dilaksanakan," katanya.

Dalam pelatihan itu, para pembicara yakni Ibrahim (komisioner KY), Gatot Sugiharto (Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PAN/RB), dan Agus Wijayanto Nugroho (tenaga ahli KIP) menyepakati penguatan pola komunikasi dengan media massa.

Pola penguatan yang dimaksud antara lain "updating" website/laman internal untuk diakses media massa, jejaring informasi melalui email, dialog pengenalan isu strategis kelembagaan, lomba-lomba, dan kemitraan untuk penyampaian fakta di lapangan terkait kepentingan publik.

Sebelumnya (17/7), peserta pelatihan mengikuti seminar dan workshop bertajuk "Reformasi Birokrasi" yang menampilkan Wakil Menteri PAN/RB Eko Prasodjo, Ketua KIP Abdul Rahman Makmun, Wakil Ketua DPD RI Laode Ida, anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari, dan Kabiro Organisasi Pemprov Jatim Ratna Ismaon.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement