REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tersangka kasus suap proses pembahasan anggaran pengadaan Alquran dan komputer di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar pekan ini. Pada pemeriksaan perdananya itu, lembaga anti korupsi berencana akan langsung menahan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu.
"Biasanya kan begitu (ditahan usai pemeriksaan perdana)," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Rabu (18/7).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya akan memeriksa Zulkarnaen pada pekan ini.
"Yang saya dapat informasinya, pekan ini akan ada rencana pemanggilan terhadap ZD. Kalau suratnya dikirim hari ini, mungkin Jumat akan diperiksa," kata Johan di kantornya, Selasa (17/7) kemarin.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proses pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag.
Dua tersangka itu ternyata memiliki hubungan ayah dan anak.Kedua tersangka itu adalah anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR