REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR, Jumat (13/7) lalu mengundang banyak penolakan dan kritik. Meski tak menolak, Forum Rektor Indonesia (FRI) merasakan kekecewaan. Pasalnya, usulan mereka atas RUU-PT tersebut sebelum disahkannya tak mendapat sambutan.
Sebelum disahkannya RUU-PT, pihak FRI telah mengusukan beberapa butir pada pasal yang dianggap cacat. Namun menurut Ketua FRI 2013-2014, Laode M Kamaluddin, tak ada satu pun usulan yang dipertimbangkan. "Tak didengar. Mereka kekeh pada rancangan itu. Terkesan justifikasi," ujarnya usai acara Seminar Nasional "Prof Kasman Sibgodimedjo Pejuang Kemerdekaan yang Terlupakan" di Unissula Semarang, Selasa (17/7).
Dalam UU-PT tersebut, kata Laode, peranan pemerintah masih mendominasi PT. Selain itu juga, tampak terabaikannya Perguruan Tinggi Swasta. Padahal, kata Laode, dari sekitar 3.200-an PT yang ada di Indonesia, dua per tiga diantaranya merupakan swasta. "Pengaturan terhadap masuknya PT Luar Negeri akan sangat mengkhawatirkan PT baik negeri maupun swasta, karena masyarakat akan beralih ke situ," tutur Rektor Unissula tersebut.
Pihak FRI, lanjut Laode, akan memberikan catatan dan akan berjuang di Peraturan Pemerintah (PP). Pasalnya, UU-PT tersebut telah disahkan dan pihak FRI tak dapat menolaknya. "Forum Rektor memberikan catatan, sekarang sudah disahkan. Nanti kita kaji lagi. Perjuangan di PP-nya. Di PP ini cerminannya, diharapkan dapat mengakomodasi usulan-usulan kita," ujarnya.