REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/7), memeriksa Sekretaris Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Partai Demokrat, Bertha Herawati, terkait pelarian Neneng Sri Wahyuni. Sebelum menjalani pemeriksaan, Bertha mengungkapkan bahwa ia kenal dengan Azmi bin Muhammad Yusof dan Mohamad Hasan bin Kushi. Kedua orang warga negara Malaysia itu diduga ikut membantu pelarian Neneng.
Menurut Bertha, kedua pria tersebut merupakan rekan bisnis Marisi Matondang, Direktur PT Mahkota Negara yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008. PT Mahkota Negara sendiri diketahui terafiliasi dengan Permai Grup milik terpidana M Nazaruddin. "Waktu itu mereka mau ada usaha pabrik kelapa sawit sama pelabuhan. Sama Pak Marisi," kata Bertha di kantor KPK.
Bertha kenal dengan Azmi dan Hasan dengan kapasitasnya sebagai notaris. Bertha mengenal keduanya terkait bisnis investasi dengan Marisi. "Saya kenal mereka sebagai notaris. Mereka dulu mau investasi di sini," ujar Bertha .
Azmi dan Hasan ditangkap Hotel Oasis Amir di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada 13 Juni 2012. Kedua pria asal Negeri Jiran tersebut diduga ikut mendampingi Neneng dalam perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Jakarta, Indonesia, melalui Batam. Mereka diduga menjadi pengawal Neneng selama masa pelarian.