REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan terpidana kasus suap Jaksa Urip, Artalyta Suryani. Namun, KPK belum berencana menjemput wanita yang akrab disapa Ayin itu, yang saat ini berada di Singapura untuk menjalani pengobatan.
"Belum ada rencana penjemputan. Dia akan kami panggil ulang. Namun kami menunggu surat keterangan sakit dari dokter untuk memastikan kapan pemeriksaan itu itu akan dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (17/7).
Pada Senin (16/7), KPK sedianya memeriksa Ayin. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka General Manager PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori, terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Namun, Ayin tak memenuhi panggilan itu, karena tengah menjalani pengobatan di Singapura.
Soal keterkaitan Ayin dalam kasus ini, Johan mengaku belum mendapat informasi. Namun, Johan menduga Ayin mengetahui soal peristiwa pemberian uang kepada Bupati Amran. Dari informasi yang ada, Ayin diduga merupakan pemilik dari PT Sonokeling Buana, perkebunan kelapa sawit dengan luas 19.500 hektare.
KPK ingin memintai keterangan Ayin lantaran, pada saat dua perusahaan milik Hartati Murdaya yaitu PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Planation ingin meluaskan lahan perkebunannya. Namun, jika lahan perkebunannya diperlebar, maka akan mengganggu tanah perkebunan kelapa sawit milik Ayin. Karena itulah, dua perusahaan itu diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu untuk menerbitkan perizinan Hak Guna Usaha perkebunan di sana.