REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemantau Pemilihan Umum Anggota Legislatif 2014 nanti, harus terakreditasi. Yang ditandai dengan pengesahan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Anggota KPU Divisi Teknis, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, pemantau Pemilu dapat melaksanakan pemantauan setelah memperoleh akreditasi dari KPU. Menurutnya, akreditasi bukan hal baru dalam pelaksanaan Pemilu. Namun, pada Pemilu 2014 nanti, pemberian akreditasi pada lembaga pemantau akan dilakukan lebih selektif.
"Selain memenuhi persyaratan administratif, lembaga pemantau juga harus bisa menjelaskan dengan transparan sumber dana operasionalnya," ujar dia pada diskusi publik tentang Pemilu 2014 di Jakarta, Senin (16/7).
Penjelasan sumber dana dinilai penting untuk menghindari keberpihakan lembaga pemantau pada kepentingan politik tertentu. "Jangan sampai kejadian, lembaga pemantau malah jadi alat politik. Sehingga menjadi subjektif dan menguntungkan pihak tertentu," ucapnya.
Pemantau dilarang memihak pada peserta Pemilu. Bahkan, pemantau tidak boleh menggunakan seragam, warna, atau atribut yang memberikan kesan mendukung salah satu peserta. Setiap pelanggaran yang dilakukan pemantau, akan mendapatkan sanksi dan ditindaklanjuti secara hukum.
Rangkaian yang harus ditempuh lembaga pemantau, disebutnya, tidak terlalu rumit. Pendaftaran pemantau akan dibuka pada Agustus 2012. Pemantau Pemilu yang berasal dari dalam negeri mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota.
Sementara pemantau dari luar negeri harus mengisi formulir yang dapat diperoleh dari kantor KPU atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal pemantau. Setelah itu, pemantau Pemilu yang berasal dari luar negeri itu harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri.
"Tahun lalu belum ada koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, maka tahun ini kami adakan agar mereka lebih siap," kata Hadar.
Pemantau Pemilu yang memenuhi syarat akan diberi tanda terdaftar sebagai Pemantau Pemilu dan mendapatkan sertifikasi akreditasi. Sebaliknya, pemantau Pemilu yang tidak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, tidak akan mendapatkan sertifikat akreditasi. Sehingga tidak bisa memantau Pemilu.
Pemantau Pemilu harus bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terdaftar di wilayah pemantauannya. Pemantau luar negeri harus memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang pemantauan pemilu di negara lain. Selain itu, harus memperoleh visa untuk menjadi pemantau dari perwakilan RI di luar negeri.
Tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dapat dipantau dimulai dari perencanaan program dan anggaran. Kemudian pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta, dan penetepan peserta. Pemantau juga bisa melakukan pengawasan pada masa kampanye, masa tenang, hingga penetapan hasil pemilu.
Setelah pengucapan janji anggota legislatif terpilih, pemantau wajib melaporkan hasil pantauannya kepada KPU. Selanjutnya, laporan tersebut akan dipublikasikan kepada masyarakat. "Pemantau yang tidak melaporkan hasil pantauannya tidak diperbohkan mengikuti pemantauan pada pemilu berikutnya," ujar Hadar.