Sabtu 14 Jul 2012 05:46 WIB

Ditangkap KPK, Status Kepala Pajak Bogor Ditentukan Pagi Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status hukum Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor berinisial AS yang ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap, ditentukan pada Sabtu (14/7) pagi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Demikian pula dengan satu orang lainnya yang ditangkap oleh tim KPK yang merupakan orang suruhan dari PT GEA, yakni wanita dengan inisial E.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Jaya Kesuma di Jakarta, Jumat (13/7) malam, menyatakan, status hukum AS ditentukan pada Sabtu (14/7) pukul 09.00 WIB.

"Untuk saat ini, kita periksa terlebih dahulu di Kejati Jabar dengan dibawa dari Kejaksaan Agung," katanya.

Keduanya dibawa dari Kejagung setelah menandatangani serah terima kedua orang tersebut dari KPK ke pihak Kejati Jabar.

Dia menjelaskan, posisi keduanya itu merupakan pemberi dan penerima suap.

Sebelumnya, sejumlah media online memberitakan penangkapan terhadap tersangka tersebut di kawasan Perumahan Kota Legenda Cibubur pada pukul 10.25 WIB.

Uang sebesar Rp300 juta yang diduga hasil suap berhasil disita KPK.

Pihak-pihak yang berhasil ditangkap KPK kali ini ada tiga orang. Mereka adalah AS (Kepala KPP Pratama Bogor, pihak yang diduga penerima suap), E (orang suruhan dari PT GEA, pihak yang diduga penyuap), dan sopir E.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement