REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, mempersilakan setiap pihak untuk mengajukan keberatannya terhadap pemberlakuan sebuah Undang-Undang (UU).
Dalam hal tersebut adalah mengajukan uji materiil ke MK. Menurut Akil, penjaminan kebebasan tersebut telah ditegaskan dalam UUD 1945. "Silakan saja," ungkap Akil, Jumat (13/7).
Sebelumnya seorang pengacara asal Surabaya, M Sholeh, pada Jumat (13/7) akan mengirimkan surat gugatan uji materi terkait UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta.
Gugatan yang mengatasnamakan seorang warga DKI Jakarta yang bernama Abdul Hafidz itu mempertanyakan pelaksanaan Pilkada DKI aneh karena mengacu pada dua undang-undang sekaligus yakni yaitu UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pilkada.
Namun, Akil mengingatkan bahwa tak hanya Jakarta yang memiliki keistimewaan daerah khusus seperti yang tertuang, ada juga Aceh, Yogjakarta, dan Papua.
Kendati demikian, sebagai hakim konstitusi, Akil tidak bisa memberikan keterangan berlebih terkait permasalahan utama dan bagaimana peluang dari pengajuan uji materiil. "Tunggu saja nanti di persidangan," ujarnya.