REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pengerah tenaga 'outsourcing' yang melanggar UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan terutama pasal 64-66 dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendapatkan tindakan tegas.
"Ada beberapa komitmen yang harus segera kita laksanakan. Kita sampaikan kepada seluruh pengawas tenaga kerja, bupati, kepala dinas maupun gubernur agar pelaksanaan 'outsourcing' di luar UU No.13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan serta dilarang," kata Muhaimin dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (13/7).
Menakertrans juga menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh yang mengadakan aksi unjuk rasa di kantor Kemnakertrans, kemarin.
Muhaimin mengaku pihaknya perlu segara melakukan konsolidasi baik tata kerja dan tata kelola pengawas ketenagakerjaan dengan Pemda untuk supaya lebih proaktif lagi dalam menangani 'outsourcing'.
"Penindakan dan pengawasan harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan kewenangannya. Sehingga tidak lagi ada praktik 'outsourcing' yang menyengsarakan," katanya.
Pemerintah daerah diminta untuk segera mencabut izin operasional pengerah tenaga 'outsourcing' yang tidak mematuhi aturan sesuai UU No.13/2003 dan keputusan MK. "Pemda yang harus mencabut izin operasionalnya karena izinnya diberikan oleh pemda," kata Muhaimin.
Menakertrans juga kembali mengingatkan mengenai penetapan upah minimum provinsi maupun kabupaten agar digunakan sebagai batas bawah atau jaring pengaman saja.
"Dilarang keras ada perusahaan menerapkan upah di bawah jejaring pengaman. Justru pemerintah mendorong upah layak, upah yang tidak rendah, sehingga sesuai dengan harapan kita bersama dan oleh karena itu, upah minimum tahun 2013 harus benar-benar mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan minimum kebutuhan pekerja," kata Muhaimin.
Ia menekankan agar jangan sampai upah minimum yang tata cara perhitungannya dilakukan penyesuaian lewat revisi Permenakertrans beberapa hari lalu itu menjadi upah maksimum.
Revisi Permenakertrans No. 17/2005 tentang penghitungan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) itu merupakan penyempurnaan permenakertrans sebelumnya dimana jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL ditambah menjadi 50 jenis dan juga dilakukan penyesuaian/penambahan bagi 8 jenis komponen serta satu perubahan jenis kebutuhan.
Empat penambahan jenis KHL adalah ikat pinggang, kaos kaki, deodoran dan setrika, sedangkan delapan penyesuaian/penambahan jenis dan kualitas KHL terdiri dari sajadah, mukena, peci; celana panjang, rok, pakaian muslim; sarung,kain panjang, sewa kamar sederhana, kasur busa, bantal busa, bohlam lampu Hemat Energi (LHE) dan listrik.
Sementara satu perubahan jenis kebutuhan KHL adalah dari kompor minyak tanah 16 sumbu menggunakan minyak tanah menjadi kompor gas satu tungku beserta selang dan regulator, tabung gas 3 kilogram, gas elpiji dua tabung masing-masing 3 kilogram.