REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menegaskan, dalam konstitusi, tidak ada satu pun lembaga yang berhak mengawasi hakim. Terlebih lagi, posisi hakim itu sebagai institusi pemegang kekuasaan kehakiman dan penegak keadilan.
Selain itu, hakim juga tidak bisa dipidanakan karena keputusan-keputusan yang diambil dalam pekerjaanya. Hakim, menurut dia, hanya boleh diawasi dalam aspek perilakunya saja. Dari perilaku inilah nanti bisa dikembangkan hal lain, misalnya hakim memberi putusan salah karena menerima suap.
Soal pengawasan perilaku, sudah ada lembaga yang menjalankan fungsi, tersebut yaitu Komisi Yudisial, bukan DPR. "DPR ini seperti mau menghancurkan negara. Semua lembaga negara, mulai dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif diisi dengan logika politik," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, Kamis (12/7).