Kamis 12 Jul 2012 16:51 WIB

Melanggar, Belasan Reklame di Malioboro Diturunkan

Rep: Yulianingsih/ Red: Hafidz Muftisany
Kawasan Malioboro
Foto: Antara
Kawasan Malioboro

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sebanyak 12 reklame dari 17 reklame yang melanggar izin di kawasan Malioboro diturunkan oleh petugas gabungan dari Dinas Ketertiban dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro sejak Rabu (11/7) pukul 23.00 WIB hingga Kamis (12/7) dini hari kemarin.

Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Tugiyarto mengatakan, penurunan tersebut melibatkan pihak ketiga. Karena menurunkan reklame dalam ukuran besar cukup sulit dilakukan.

"Belasan reklame ini merupakan sisa dari 32 reklame yang kita data melanggar dan belum diturunkan oleh pemiliknya," terangnya.

Diakuinya, karena melibatkan pihak ketiga, pihaknya memiliki dua opsi untuk penurunan reklame itu dari sisi pendanaanya. Kalau pengusaha tidak mengambil reklame selama 3x24 jam, maka biaya akan ditanggung Pemkot. Tapi, kalau diambil oleh pengusaha selama batas waktu itu maka dananya akan ditanggung pengusaha. 

“Reklame yang diturunkan mulai dari sisi Utara Maliboro hingga pertigaan Dagen. Soal kelanjutan penertiban sampai sisi Selatan Maliboro masih menunggu hasil evaluasi,” terangnya.

Saat melakukan penurunan paksa papan reklame tersebut, belum semua reklame dapat diturunkan. Hanya reklame berukuran kecil serta posisinya melintang. Sementara reklame ukuran besar, akan diturunkan secara bertahap.

Pasalnya, hal tersebut merupakan batas akhir toleransi bagi pengusaha Malioboro yang reklamenya melanggar Perda No.85/2011 tentang Penataan Reklame Kawasan Malioboro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement