Rabu 11 Jul 2012 23:29 WIB

Kejaksaan Sita Uang Korupsi Kemenag Sulsel

Korupsi (Ilustrasi)
Foto: unodc.org
Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR --  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang yang diduga bagian dari hasil korupsi oleh rekanan pada proyek pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium di Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah se-Sulsel. "Kami menyita uang hasil kerugian negara sebanyak Rp 300 juta dari tersangka yang juga sebagai kontraktor dalam melaksanakan proyek di Kemenag Sulsel," tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir di Makassar, Rabu (11/7).

Dana sebesar Rp 300 juta itu disetorkan oleh tersangka Direktur PT Milenia Perkasa Tjipluk Sri Rejeki. Uang yang disita senilai Rp300 juta itu merupakan dana hasil korupsi yang dinikmati Tjipluk. Uang yang disita itu kemudian diamankan dan dititip di salah satu bank milik pemerintah. Meskipun uangnya telah diserahkan ke kejaksaan, namun perkara yang melibatkan dirinya itu tetap bergulir. "Uangnya langsung kami titip di salah satu bank pemerintah dan penitipannya tidak melalui rekening apalagi sampai berbunga," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data di kejaksaan, jumlah dana proyek pengadaan alat multimedia yang diduga kuat dinikmati tersangka senilai Rp 700 juta. Total kerugian negara sendiri berdasarkan hasil perhitungan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pemabangunan (BPKP) Sulsel senilai Rp 1,3 miliar, sedangkan anggaran APBN yang digunakan untuk pengadaan ini mencapai Rp 11 miliar.

Mantan Kajari Tangerang ini juga mengatakan, selain mengembalikan dana hasil korupsi, tersangka juga ikut menyerahkan data tambahan untuk bukti suap yang mengalir ke oknum pejabat teras Kemenag Sulsel.Dalam keterangannya itu, Tjipluk mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 700 juta kepada pejabat teras di Kemenag Sulsel agar proyek pengadaan itu jatuh ke tangannya.

Selain Tjipluk yang ditetapkan tersangka, kejaksaan juga menetapkan mantan Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Sulsel Rafi Anci sebagai tersangka yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement