Rabu 11 Jul 2012 23:46 WIB

Pungutan Liar di Instansi Sekolah

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Dewi Mardiani
Murid Sekolah Dasar.
Foto: Republika/Prayogi
Murid Sekolah Dasar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pungutan liar dan kurangnya transparansi keuangan masih marak terjadi di instansi sekolah, baik sekolah dasar maupun menengah. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah kasus yang terjadi di sejumlah sekolah negeri di 31 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, mengatakan sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah. "Pungutan liar ini, mulai dari biaya untuk ijazah, biaya daftar ulang, jual beli formulir, dan pungutan uang seragam," ujarnya, Rabu (11/7).

Selain itu, Febri menambahkan, kasus lainnya, yakni adanya intervensi DPRD dalam jual beli bangku sekolah di Bandung, Jawa Barat. Dalam hal ini pihak sekolah memberikan kuota bangku untuk anak-anak para anggota DPRD dengan imbalan atau bayaran tertentu.

Sedangkan di Medan, Sumatra Utara, kasus yang marak terjadi adalah mengenai transparansi keuangan sekolah. "Kasus-kasus ini terkuak berkat laporan dari masyarakat terutama orang tua murid dan yang sangat disayangkan, kasus ini sebagian besar terjadi di sekolah negeri," ujar Febri.

Untuk tingkat perguruan tinggi, kasus pungutan liar sangat kecil. Rata-rata keluhan masyarakat adalah mengenai akreditasi jurusan. Saat ini, ICW belum bisa memberikan data lebih lanjut sebab masih dalam proses pengolahan. Data lebih lengkap akan disampaikan Kamis (12/7) esok, dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement