Rabu 11 Jul 2012 19:13 WIB

Korupsi 'Tiang Listrik', Anak Bupati Selayar akan Dijemput Paksa

Aksi anti korupsi
Foto: Antara
Aksi anti korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Khadafi, anak Bupati Kepulauan Selayar Syahrir Wahab, akan dijemput paksa oleh jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan tiang listrik Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada 2009.

"Kami meminta kepada jaksa penuntut umum untuk kembali memanggil Khadafi, bagaimanapun caranya dan kalau perlu gunakan upaya paksa karena sudah dua kali dipanggil tapi tetap mangkir," kata Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Makassar, Janverson Sianaga di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, anak bupati yang akan dihadirkan sebagai saksi ini sangat dibutuhkan keterangannya karena banyak saksi lainnya serta keterangan penasehat hukum terdakwa juga menyebut nama Khadafi yang dianggap bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Berdasarkan berkas dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Direktur PT Putra Indah Malabbi Rustam Tahir dan Kuasa PT Putra Indah Malabbi, Sudirman, menyebutkan Khadafi menjadi ketua panitia lelang yang diduga kuat memainkan peranan dalam pengadaan tiang listrik di sejumlah kecamatan di Kabupaten Selayar.

Akibat peranannya itu, negara diduga telah dirugikan dan dua kontraktor juga menjadi terdakwa. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan senilai Rp 485 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhadi dan Muhammad Yusuf Putra mengaku tidak mengetahui apa alasan ketidakhadiran Khadafi dipersidangan. "Yang pasti kami sudah melayangkan panggilan sebanyak dua kali terhadap saksi namun yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan," tegasnya.

Sidang dengan agenda mendengarkan lima saksi yang terdiri dari panitia lelang, hanya dihadiri tiga orang saksi, yakni Sekretaris Panitia Lelang, Bachtiar, anggota panitia lelang Syaifulla dan Andi Jamarong.

Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa proses lelang yang dilakukan pihak Dinas PU hanya dilakukan sebanyak tiga kali, namum pada proses pertama dan kedua dinyatakan batal dan hanya proses ketiga yang dilanjutkan.

Sebelumnya, proyek yang menggunakan dana APBD 2008 ini dianggarkan sebesar Rp6,3 miliar dan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel ditemukan adanya penyelewengan sebesar Rp485 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement