REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyoroti penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan Kementerian Agama. Terutama, terkait dengan pengelolaan keuangannya.
Berdasarkan hasil sementara kajian KPK, daftar calon jamaah haji yang sudah menyetorkan uang muka atau tabungan haji ke bank sebanyak 1,6 juta orang. Jika asumsinya sesuai kuota per tahun jamaah haji yang diberangkatkan hanya 200 ribu orang, maka rata-rata calon jamaah haji menunggu tujuh hingga delapan tahun untuk bisa berangkat.
Dari 1,6 juta pendaftar itu, tercatat sudah Rp 40 triliun calon jamaah yang telah menyetorkan uang ke Bank. Namun, bunga bank tabungan itu tidak didapatkan jamaah, melainkan dikuasai Kemenag. (baca: Kemenag Didesak Jalankan Rekomendasi KPK Soal Haji)
"Nah dari kajian kita, rata-rata per tahun bunga calon jamaah haji yang telah mendaftar mencapai Rp 1,5 triliun. Ini dikuasai Kementerian Agama dan ini yang menimbulkan rawan penyelewengan," kata Zulkarnaen saat dihubungi Republika, Jumat (30/3).
Menurut Zulkarnaen, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan penyelenggaraan ibadah haji, bunga bank calon jamaah haji ini masih discleamer atau tidak memberikan pendapat. Dalam penataan keuangan publik, hal tersebut merupakan yang paling terburuk.
"Bunga ini oleh Kementerian Agama digunakan untuk apa saja. Harus jelas pengelolaan dan pengawasannya. Ya setidak-tidaknya potensi kerugian itu Rp 1,5 triliun ," kata Zulkarnaen.
Karena itu, masih kata Zulkarnaen, saat ini pihaknya tengah menargetkan untuk membenahi sistem pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji. Bahkan, dalam kajian KPK sendiri, ada usulan untuk moratorium pendaftaraan haji. Namun, hal tersebut ia akui bisa menimbulkan pro dan kontra.
"Nah inilah yang masih terus kita pelajari," kata Zulkarnaen mengakhiri.