REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'keukeuh' meminta Kementerian Agama menjalankan rekomendasi soal moratorium penyetoran dana awal ibadah haji. Sayangnya, juru bicara KPK, Johan Budi menyebut pihaknya belum mendapatkan respon positif dari Kemenag soal rekomendasi tersebut.
Kemenag bersikap dingin terhadap rekomendasi KPK. Artinya, kementerian pimpinan Suryadharma Ali itu belum melaksanakan rekomendasi dari KPK.
"Kita masih ingin seperti itu. Bukan moratorium pendaftaran hajinya ya, tapi moratorium pendaftaran dengan menyetorkan dana awal," tegas Johan di kantornya, Selasa (11/7).
Bunga tabungan calon jamaah haji Indonesia dikuasai Kemenag. KPK menilai, hal tersebut rawan penyimpangan dan berpotensi melahirkan tindak pidana korupsi.