REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Pusat Penelitian Kimia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Agus Haryono, mengatakan penggunaan ganja sebagai bahan medis sudah dilakukan di luar negeri. “Hanya saja yang masih dalam perdebatan antar dokter adalah besar dosisnya. Di beberapa negara diperbolehkan dalam kadar tertentu sebagai obat,” kata Agus, kemarin.
Agus mengungkapkan, penghilangan senyawa tertentu dalam ganja dapat dilakukan, asal diketahui karakteristiknya dan perbedaannya dengan senyawa lainnya. “Tinggal bagaimana caranya senyawa tersebut dihilangkan,” ungkap Agus.
Ada beberapa tahapan penghilangan zat tertentu dari bahan alam. Dijelaskannya, ada dua teknik, yaitu dengan menggunakan teknik isolasi senyawa aktif atau dengan menggunakan zat pelarut seperti gas C02 yang dicairkan dengan proses destilasi. “Cara ini untuk membuktikan apakah benar senyawa tertentu sudah hilang dalam suatu zat perlu diujicobakan terlebih dahulu,” jelas Agus.