REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Selama ini kita mengenal istilah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang artinya pemukulan yang dilakukan suami kepada istrinya atau sebaliknya. Tindakan kekerasan itu bisa dilaporkan kepada pihak berwajib karena sudah menyalahi aturan. Yang jadi pertanyaan, bagaimana ketika tindakan kekerasan terjadi terhadap pasangan yang belum menikah, alias masih pacaran?
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) adalah jawabannya. Tak hanya menanganni korban KDRT, penjualan manusia, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak. P2TP2A juga menerima pengaduan korban kekerasan dalam pacaran.
"Selama dua tahun kami berjalan, berbagai permasalahan telah kami tangani tak hanya itu kami juga menerima korban kekerasan dalam pacaran termasuk pria yang menjadi korban kekerasan istrinya," kata Ketua Divisi Informasi dan Dokumentasi P2TP2A Jawa Barat, Dedeh Faridah, di Kota Bandung, Selasa (10/7).
Dedeh menjelaskan, kasus kekerasan dalam pacaran jangan dianggap persoalan biasa. Pihaknya menyarankan kepada korban agar segera melaporkan kasus yang menimpanya tersebut, untuk mendapatkan pendampingan dari petugas P2TP2A dan kepolisian.
"Selama ini sering ditemukan kasus kekerasan yang menimpa pada pasangan muda alias mereka yang berpacaran. Namun biasanya korban menganggap hanya kejadian biasa dalam pacaran. Sesungguhnya itu sudah masuk dalam pelanggaran hukum," kata dia mengakhiri.