REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi Pertahanan, Luar Negeri, Intelijen, Informasi dan Komunikasi, Paskalis Kossay, mengatakan, proses hibah pesawat-pesawat Hercules dari Australia tidak sah karena tidak melibatkan Legislatif.
"Karenanya, kami menganggap itu tidak sah, karena tidak melalui kesepakatan dengan DPR RI," tandasnya di Jakarta, Senin (9/7) malam.
Ia mengatakan itu, menanggapi penandatanganan hibah tiga unit pesawat militer Hercules antara Pemerintah Australia dengan Pemerintah Republik Indonesia (RI).
Bagi Paskalis Kossay dkk, cara-cara seperti ini jelas bertentangan dengan undang-undang.
"Makanya saya ingin mengingatkan Pemerintah, bahwa proses hibah itu tidak sah, karena itu tadi, tidak melalui kesepakatan dengan DPR RI," tegasnya lagi.
Paskalis Kossay yang juga Koordinator Nasional (Kornas) Kaukus Papua di Parlemen Indonesia mengharapkan, agar jangan ada pihak mau menang sendiri dalam setiap kali ada perjanjian kerjasama menyangkut pengadaan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) kita.
"Ini preseden buruk jika tidak ada langkah perbaikan," demikian Paskalis Kossay.