Senin 09 Jul 2012 19:13 WIB

Polisi Didesak Lengkapi Berkas John Kei

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Djibril Muhammad
Bambang Widodo Umar
Bambang Widodo Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian didesak untuk secepatnya menyerahkan berkas kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan John Kei ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal itu dilakukan jika bukti-bukti yang dimiliki kuat dan cukup saksi.

Hal itu disampaikan, pengamat kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar di Jakarta, Senin (9/7). Namun, lanjut dia, penyidik bisa memperpanjang masa penahanan jika berkas perkaranya belum P21 (belum lengkap).

Menurut dia, polisi memang memiliki kewajiban untuk mengobati tahanan hingga sembuh jika yang bersangkutan dinyatakan sakit. Jika tidak, polisi bisa dituntut karena melanggar hak seseorang. "Polisi bisa memperpanjang masa penahanan jika berkas perkara belum lengkap atau selesai," ujarnya.

Justru jika sudah cukup bukti dan berkas belum diserahkan ke kejaksaan, polisi bisa dikatakan menyalahi prosedur. Ia berpendapat belum diserahkan berkas John ke kejaksaan kemungkinan besar karena unsur-unsur alat bukti masih kurang.

Terkait dengan pernyataan kuasa hukum John Kei yang mengatakan kliennya dalam keadaan sehat. Hal tersebut ditentukan pernyataan dokter kepolisian yang menanganinya. Pernyataan dokter pribadi keluarga yang mengatakan John Kei baik-baik saja perlu diuji oleh ahli.

"Jika diperlukan polisi bisa meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sehingga pernyataan dokter pribadi bisa diuji kebenarannya," kata Bambang melalui sambungan telepon kepada //Republika//.

Jika polisi tidak bisa menyediakan cukup bukti, polisi harus mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3). Dalam hal ini John bisa saja menuntut karena ia merasa dirugikan telah ditahan sejak empat bulan lalu dan namanya dicemarkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement