Senin 09 Jul 2012 14:49 WIB

Warga Miskin Harus Bayar Makam?

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Hafidz Muftisany
Komplek pemakaman
Foto: REPUBLIKA
Komplek pemakaman

REPUBLIKA.CO.ID,  KEMBANGAN -- Suku Dinas Pemakaman Jakarta Barat membantah jika warga miskin yang ingin memakamkan keluarganya di Taman Pemakaman Umum (TPU) di seluruh wilayah Jakarta Barat harus membayar biaya lebih dari Rp600 ribu.

Menurut Kasie Angkutan dan Pemusaraan Jenazah Nasrun Lubis warga miskin yang melaporkan mahalnya pembayaran biaya permakaman harus ada tanda bukti kuitansi atas pembayaran tersebut. Sehingga Sudin Pemakaman dapat melakukan tindakan.

Sebenarnya Sudin Pemakaman Jakarta Barat memiliki kebijakan pemakaman bagi warga miskin."Kita telah menyediakan 100 liang lahat setiap tahunnya bagi warga miskin di wilayah Jakarta Barat," ujar Nasrun, Senin (9/7).

Hingga bulan Juni 2012, tanah makam yang disediakan bagi warga miskin baru digunakan tiga liang lahat saja. Hal ini dikarenakan banyak warga yang tidak memenuhi syarat jika dikategorikan warga miskin.

Nasrun menjelaskan warga miskin yang ingin mendapatkan biaya gratis permakaman harus menyerahkan tanda bukti berupa Kartu Gakin atau surat keterangan tidak mampu, surat keterangan kematian dari kelurahan, surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas setempat. Tanda bukti tersebut harus diserahkan ketika jenazah ingin dimakamkan di TPU yang dikelola oleh Pemerintah.

Nasrun juga menjelaskan jika warga biasa ingin memakamkan keluarganya di TPU cukup membayar retribusi paling mahal sebesar Rp 100 ribu saja. Dengan harga segitu jenazah sudah mendapatkan tanah makam blok A1 yang paling depan dekat dengan jalan Raya.

Menurut Nasrun, sebenarnya tanah makam gratis pun berbayar, namun yang membayar adalah pihak pemerintah. Untuk satu liang lahat lengkap dengan batu nisan, biaya perawatan tiga tahun, tanam rumput pemerintah membayar sebesar Rp 883 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement