Senin 09 Jul 2012 11:48 WIB

MA Tolak PK, Ryan 'Jombang' Tetap Divonis Mati

Very Idham Henyansyah alias Ryan
Foto: www.kabarinews.com
Very Idham Henyansyah alias Ryan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan upaya luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Very Idam Henyansyah alias Ryan 'Jombang' dalam kasus pembunuhan berencana terhadap 11 orang di Depok (Jawa Barat) dan Jombang (Jawa Timur).

"Tolak," demikian bunyi amar putusan Majelis PK yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, yang dilansir dalam Info Perkara di laman MA, Senin (9/7). Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka Ryan tetap divonis hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.

Perkara dengan nomor register 25 PK/PID/2012 ini telah diputus pada 5 Juli 2012 oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Gayus Lumbuun, dan Salman Luthan.

Gayus Lumbuun, saat dihubungi, mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menyebut pertimbangan hukum atas penolakan PK Ryan tersebut. "Kami sudah memutus perkara tersebut, namun tidak boleh menyampaikan pertimbangan hukumnya," ujar Gayus, melalui pesan singkatnya.

Secara asas hukum, katanya, bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap seseorang tidak berdasarkan balas dendam, karena terdakwa telah membunuh banyak orang. "Putusan ini didasarkan kepada keadilan hukum yang harus dipertanggungjawabkan dan hukuman mati merupakan ketentuan hukuman positip yang berlaku," tukas Gayus.

Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan pada sidang 6 April 2009 karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik Novel (teman Ryan) di Margonda Residence, Depok. Ryan juga diketahui melakukan pembunuhan terhadap 10 korban yang dikubur di rumah orang tuanya di Jombang, Jawa Timur.

Atas vonis tersebut, Ryan mengajukan banding dan kasasi, namun di dua tingkat peradilan ini, majelis hakim tetap bersikukuh Ryan harus dihukum mati. Dengan ditolaknya upaya hukum tersebut, Ryan mengajukan permohonan ke MA, masih tidak terima, Ryan menggunakan upaya hukum luar biasa PK.

Dalam mengajukan PK ini, Ryan mengajukan novum bahwa dirinya mengalami gangguan jiwa, psikopat, sehingga tidak pantas dijatuhi hukuman mati atau bisa dinyatakan tak bersalah. Dalam memori PK-nya pihak Ryan telah menyerahkan bukti baru berupa pendapat tiga orang ahli yang menyatakan bahwa Ryan adalah psikopat, yakni Profesor Robert D Hare dari Universitas Britis Columbia, Profesor Farouk Muhammad, dan Irjen Pol Iskandar Hasan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement