REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan mempidanakan perusahaan atau pemerintah daerah yang tidak meliburkan pegawainya saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (9/7). Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis, mengatakan, ancaman pidana itu sesuai pasal 117 undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
Dalam pasal itu, kata dia, jika pihak perusahaan atau kepala daerah akan diancam penjara selama 3 bulan. "Penjaranya kalau tidak salah 3 bulan," kata Cholis.
KPU sebelumnya, sudah melayangkan surat kepada kepala daerah di sekitar pemerintah Kota Tasikmalaya seperti Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis dan Kota Banjar, termasuk seluruh perusahaan swasta. Dalam surat itu, kata Cholis, perusahaan atau bupati dan wali kota harus memberi kesempatan kepada pegawainya untuk memilih calon kepala daerahnya.
"Pilkada itu hari yang diliburkan sesuai dengan undang-undang, bahkan ada keputusan gubernur," katanya. Sementara itu, salah seorang warga Kecamatan Kawalu, yang memiliki hak pilih tidak diberi libur melainkan tetap pergi bekerja disalah satu kantor perbankan di Kabupaten Ciamis.
Sementara itu, masyarakat di beberapa TPS tampak terlihat berdatangan untuk memilih pemimpin Kota Tasikmalaya lima tahun ke depan. KPU Kota Tasikmalaya menyiapkan 1.097 TPS tersebar di 69 kelurahan dari 10 kecamatan dengan jumlah pemilih tetap (DPT)sebanyak 448.739 orang.
KPU menyatakan, pelaksanaan Pilkada Kota Tasikmalaya tidak ada putaran kedua, dengan tingkat partisipasi pemilih diatas 80 persen. Sementara itu, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, nomor urut 1. Budi Budiman dan Dede Sudrajat, diusung oleh parpol PPP, PBR, PBB, Partai Demokrat, PKB, dan PKS.
Kemudian nomor urut 2. Mumung Marthasasmita dan Taufik Faturochman dari perseorangan atau tanpa dukungan parpol. Terakhir pasangan calon nomor urut 3, Syarif Hidayat yang kembali maju dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan wakilnya Cecep sebagai tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang diusung oleh parpol PDIP, Gerindra, dan Golkar.