REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA- Tempat hiburan malam dan sejenisnya di Kota Samarinda akan ditutup pada H-3 memasuki Ramadhan 1433 Hijriah untuk menghormati dan membuat tenang umat Islam yang berpuasa.
"Sejumlah tempat hiburan malam dan sejenisnya itu boleh buka kembali setelah H+3 atau tiga hari setelah 1 Syawal atau setelah lebaran," ujar Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Komunikasi, dan Informasi (Disbudparkominfo) Samarinda, HM Faisal di Samarinda, Ahad (8/7).
Menurut dia, sejumlah usaha tempat hiburan itu sebagian ada yang akan ditutup dan sebagian lagi ada yang diatur operasinya pada jam-jam tertentu, misalnya mulai pagi sampai pukul 17.00 Wita.
Jenis usaha yang ditutup di antaranya praktik prostitusi, pub, diskotek, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat, spa, mandi uap (sauna), arena ketangkasan online, bar, dan tempat hiburan biliar.
Sedangkan jenis usaha yang diatur waktu atau jadwal bukanya, adalah arena permainan ketangkasan di mal, warung internet (warnet), dan bioskop.
Menurutnya, tujuan penutupan dan pengaturan jadwal buka ini untuk menjamin ketenangan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadan, sehingga Pemkot Samarinda menyepakati jenis usaha mana yang di atur jadwalanya, dan jenis usaha apa yang akan ditutup.
Penutupan dan pengaturan jadwal jenis usaha itu akan dipertegas dengan Peraturan Wali (Perwali) Kota Samarinda. Perwali tersebut segera diedarkan ke lokasi-lokasi yang dimaksud.
Surat edaran berupa Perwali mengenai penutupan dan pengaturan buka sejumlah THM tersebut, segera dibagikan setelah tuntas dilakukan pembahasan di Bagian Hukum Setkot Samarinda.