REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- KPU Bojonegoro, Jatim, menetapkan sebanyak 2.604 tempat pemungutan suara (TPS) pada pilkada di daerah setempat, atau bertambah 14 TPS dibandingkan dengan jumlah TPS pilpres.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bojonegoro M. Masjkur, di Bojonegoro, Sabtu, mengatakan, bertambahnya jumlah TPS di dalam pilkada, karena format maksimal pilpres sebanyak 800 pemilih per TPS, tapi format maksimal pilkada berjumlah 600 pemilih per TPS.
"Format maksimal TPS pilkada itu sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2011 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam ketentuan yang baru, format maksimal TPS hanya 600 pemilih," katanya, menegaskan.
Di dalam pilpres lalu, jelasnya, sebagian besar TPS di wilayahnya sudah memanfaatkan format maksimal 600 pemilih, namun di sejumlah desa di Kecamatan Kedungadem masih ada sejumlah TPS yang formatnya di atas 700 pemilih.
Oleh karena itu, katanya, di Kecamatan Kedungadem, ada tambahan sebanyak 14 TPS baru untuk menampung pemilih yang tidak tertampung di TPS yang sudah ada. Ia memperkirakan, jumlah pemilih pilkada di daerah setempat meningkat sekitar delapan persen jika dibandingkan dengan pemilih pilpres.
Namun, menurut dia, peningkatan jumlah pemilih tersebut, tidak terlalu membawa pengaruh atau melampaui format maksimal pemilih di semua TPS, kecuali TPS di sejumlah desa di Kecamatan Kedungadem.
KPU juga tidak membuat TPS khusus di lokasi tertentu, seperti di rumah sakit (RS), tapi penduduk yang sakit dan keluarganya bisa mencoblos di TPS terdekat dengan membawa pengantar dari panitia pemungutan suara (PPS) di desa asal pemilih.
"Di lembaga pemasyarakatan (lapas) ada satu TPS, tapi juga bukan masuk TPS khusus, sebab TPS setempat dimanfaatkan mencoblos penghuni setempat yang terdaftar memiliki hak pilih," ucapnya, menambahkan.
Sementara ini, KPU sedang memproses verifikasi daftar penduduk pemilih potensial (DP 4) yang jumlahnya mencapai sekitar 1.191.000 jiwa dan melakukan verifikasi pendukung calon perseorangan yang sudah masuk.
Sesuai jadwal, pelaksanaan coblosan di dalam pilkada di daerah setempat pada 10-11-12.