Jumat 06 Jul 2012 15:09 WIB

Pengacara: Kasus Dhana Dipaksakan

Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (DW) (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (DW) (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum mantan karyawan Ditjen Pajak Dhana Widyatmika (DW), Reza Edwijayanto, mengaku resah melihat perkembangan kasus yang membelit kliennya. Dia menyayangkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) menaikkan kasus Dhana ke pengadilan. Dinilainya, penyidik tidak punya cukup bukti untuk meneruskan kasus Dhana.

"Kasus ini terlalu dipaksakan yang seharusnya distop," kata Reza kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/7). Reza mengungkapkan kerisauannya itu terkait perkembangan kasus Dhana, yang telah bergulir ke pengadilan. Pada Senin 2-7), Dhana menjadi tersangka kasus korupsi dan pencucian uang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejakgung) mendakwa mantan pegawai pajak ini dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menurut dia, pertengahan Februari lalu, Dhana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pajak oleh Kejakgung. Dhana diduga memiliki dana Rp 60 miliar yang disimpan di beberapa rekening bank, ujarnya.

Kasus ini, lanjut dia, bermula dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melansir laporan hasil analisis transaksi senilai 250.000 dolar AS yang menyangkut seorang pegawai negeri sipil. Belakangan pegawai itu diketahui bernama Dhana Widyatmika, katanya. Ia menambahkan, pihak penyidik mempercepat penyidikan terhadap Dhana, kemudian melimpahkannya ke pengadilan dengan dakwaan korupsi dan pencucian uang. Kejakgung, kata dia, bergerak menindaklanjuti laporan ini.

Selain Dhana, Kejaksaan Agung juga menahan empat tersangka, yakni Johnny Basuki atau JB (Direktur Utama PT Mutiara Virgo-MV), Herly Isdiharsono (bekas kolega Dhana di Ditjen Pajak yang menjadi mitra bisnis dengan mendirikan PT Mitra Mandiri Mobilindo), Firman dan Salman Magfiroh (keduanya juga kolega Dhana di kantor pajak).

"Tidak ada 'benang merah' sedikit pun yang bisa menghubungkan DW dengan MV/JB, karena DW tdk pernah bertugas di KPP dimana MV terdaftar. Di dalam surat tugas pemeriksaan pajak atas PT MV, yang dengan gamblang diuraikan dalam surat dakwaan, tidak ada nama DW dalam tim tersebut," ungkap istri DW, Dian.

Kalau pun kini kasusnya telah bergulir ke pengadilan, Reza berharap hakim yang mengadilinya dapat berlaku bijak berdasarkan fakta-fakta. "Jika itu yang terjadi, saya yakin klien saya akan bebas," kata Reza.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement