Jumat 06 Jul 2012 13:59 WIB

Dipertanyakan, Gedung Percetakan Alquran di Ciawi

Rep: Asep Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Tumpukan kertas yang akan digunakan untuk mencetak Alquran
Foto: Kaskus.co.id
Tumpukan kertas yang akan digunakan untuk mencetak Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dugaan tindak korupsi pengadaan Alquran seharusnya tidak terjadi jika Kementerian Agama memfungsikan peran gedung percetakan Alquran di Ciawi secara maksimal. Terkait hal itu, ICW mempertanyakan kegiatan percetakan yang berlangsung di gedung yang diresmikan Menteri Agama, era Maftuh Basyuni tersebut.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, menjelaskan, pada 15 Desember 2008, Menteri Agama, Maftuh Basyuni meresmikan Pembangunan Gedung Percetakan Alquran di Komplek Wisma Departemen Agama di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

Pembangunan tersebut, ungkap dia, merupakan tindak lanjut dari Kepmen Agama No. 77 Tahun 1996, tentang bantuan langsung  dari Menteri Agama sebesar Rp 26 miliar.

"Dananya dari APBN. Rinciannya Rp 3 miliar untuk bangun gedung, Rp 22 miliar untuk pengadaan mesin dan Rp 1 miliar untuk biaya operasional," ucap Firdaus melalui sambungan telepon.

Dalam hal ini, Firdaus mempertanyakan keputusan Kementerian Agama yang menyerahkan penyelenggaraan percetakan Alquran kepada swasta. Padahal, tutur dia, Kemenag memiliki percetakan sendiri yang bisa jadi dapat mengurangi besaran dana yang dianggarkan untuk pengadaan Alquran.

"Karena percetakan sendiri, mungkin bisa lebih kecil harganya," ujar Firdaus kepada Republika.

Atas dasar itu, Firdaus menyatakan, KPK juga harus menelusuri peran percetakan tersebut. Jika ternyata gedung yang ditargetkan mencetak 1,5 juta eksemplar Alquran per tahun itu tidak digunakan secara tepat, Firdaus mengatakan, boleh jadi ada dugaan pemborosan anggaran negara di sana. "Dananya kan dari APBN, kalau tidak digunakan berarti ada pemborosan uang negara di sana," jelas Firdaus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement