Jumat 06 Jul 2012 12:39 WIB

MK Putuskan Pilkada Puncak Jaya Diulang

Warga Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua, saat beraktifitas di Pasar Kota Lama.
Foto: Republika Online/Chairul Akhmad
Warga Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua, saat beraktifitas di Pasar Kota Lama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya untuk kembali melakukan pemungutan suara ulang di enam kampung di Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua.

"Enam kampung di Distrik Mewoluk, yaitu Kampung Glibe, Kampung Gumbru, Kampung Kililumo, Kampung Lumo, Kampung Mewoluk, dan Kampung Mewud dengan mengikutsertakan tiga pasangan calon," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Achmad Sodiki dalam persidangan pembacaan putusan, di Jakarta, Jumat (6/7).

Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu 90 hari untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan pertimbangan tingkat kesulitan, kondisi sosial-politik masyarakat Kabupaten Puncak Jaya, khususnya Distrik Mewoluk.

Achmad Sodiki menjelaskan, mahkamah memerintah KPU Provinsi Papua, Penitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang itu sesuai kewenangannya masing-masing.

Keputusan itu menunda pelaksanaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya nomor 43/Ktps/KPU-Kab-030.434166/2012 tentang Penetapan dan Pemunguman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Surat Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2012.

Mahkamah menilai pihak pemohon (Agus Kogoya-Yakon Enumbi) tidak terbukti secara meyakinkan mengintimidasi dan melakukan kekerasan untuk merampas serta menggabungkan suara yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif. Mahkamah mengakui ada pelanggaran yang dilakukan pemohon, namun sifatnya sporadis.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Puncak Jaya, Habel Rumbiak mengatakan MK punya pendapat lebih adil terhadap perbedaan sengketa Pemilukada ini. Menurut dia, pihak KPU sebenarnya menginginkan keputusan yang sudah dikeluarkan berisifat final karena kondisi penyelenggaraan pemilukada sangat rentang terjadi hal yang tidak diinginkan.

"KPU Puncak Jaya siap melaksanakan keputusan MK tersebut," kata Habel Rumbiak.

Pemilukada Puncak Jaya diikuti tiga pasangan calon, Sendius Wonda-Yarin Karoba, Henok Ibo-Yustus Wonda, dan Agus Kogoya-Yakob Enumbi.

Pasangan Henok Ibo-Yustus Wonda menang dengan total suara 72.254 dalam Pemilukada, namun timbul gugatan dari pihak yang kalah mengenai penggelembungan jumlah suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement