Kamis 05 Jul 2012 20:54 WIB

KPK akan Panggil Menag Jika Diperlukan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Menteri Agama Suryadharma Ali
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Agama Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memulai proses penyidikan kasus korupsi pembahasan anggaran pengadaan Alquran dan komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. KPK bisa saja memeriksa pihak-pihak di Kementerian Agama termasuk menteri Suryadharma Ali.

"Jangan diarahkan kita untuk memeriksa pihak-pihak tertentu. Tetapi, siapapun, jika seseorang dianggap mengetahui, maka penyidik bisa memanggil untuk diperiksa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (5/7).;

Saat ditanya apakah sudah ada tersangka baru pada kasus ini, Johan membantahnya. Menurutnya, hingga saat ini proses penyidikan masih menetapkan tersangka untuk dua orang yaitu Zulkarnaen Djabar (ZD) dan Dendy Prasetya (DP).

KPK menetapkan Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi Agama DPR dari Partai Golkar, dan Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya, sebagai tersangka. Bapak dan anak ini dijerat dijerat tuduhan suap dalam proyek di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama pada 2011 dan 2012.

Terkait penyuapnya, Johan mengatakan pihaknya masih fokus melakukan penyidikan terhadap tersangka. Namun, tak menutup kemungkinan KPK akan mendalami pihak-pihak penyuapnya.

"Ini sedang didalami. Tentunya tak boleh didahului," kata Johan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement