Kamis 05 Jul 2012 15:08 WIB

ICW: KPK Harus Telisik Kebenaran Pengiriman Alquran

Rep: Asep Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Tumpukan kertas yang akan digunakan untuk mencetak Alquran
Foto: Kaskus.co.id
Tumpukan kertas yang akan digunakan untuk mencetak Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik lebih dalam terkait kebenaran akan proses pengiriman Alquran dari percetakan ke Kementerian Agama. Upaya tersebut dilakukan setelah ICW memperoleh data pemenang pengiriman kitab suci pada tiga periode waktu yang berbeda dengan nama perusahaan pemenang yang serupa.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas menyatakan, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menggelar tiga kali penawaran tender pengiriman kitab suci. Pengumuman akan pemenangnya, ujar dia, diinformasikan tertanggal 19 September 2011, 2 Maret 2012 dan 29 Juni 2012. "Pemenangnya adalah perusahaan yang sama yakni PT Indah Cargo," ucap Firdaus.

Perusahaan pemenang itu, ungkap Firdaus, tidak lepas dari kejanggalan yang ditemukan ICW. Keanehan tersebut, ujar dia, adalah alamat perusahaan yang berbeda kendati nama perusahaan itu serupa. Padahal, menurut Firdaus, nomor NPWP perusahaan itu sama.

Perbedaan alamat itu, tutur Firdaus, terlihat saat PT Indah Cargo memenangkan tender pengiriman kitab suci tanggal 19 September 2011. Menurut data Ditjen Bimas Islam Kemenag, perusahaan pemenang itu beralamat di Jalan H. Karim No. 19A Bambu Apus Cipayung Jakarta Timur.

"Akan tetapi pada dua pemenangan berikutnya, alamatnya berubah menjadi Jalan Pangeran Hidayat No 2 Pekanbaru, Riau," ujar Firdaus.

Untuk itu, ujar Firdaus, KPK harus menelusuri proses pengiriman tersebut untuk memastikan tidak ada tindak pidana korupsi dalam praktiknya. Karena selama ini, menurut dia, praktik pengiriman itu belum tersentuh penyelidikan. "KPK harus pastikan bahwa pengiriman itu tidak fiktif dan tidak ada praktik feed back dalam prosesnya," jelas Firdaus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement