Kamis 05 Jul 2012 14:30 WIB

KIP: Dokumen Anggaran Bisa Diakses Publik

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dewi Mardiani
Komisi Informasi (ilustrasi).
Foto: diskominfokepri.info
Komisi Informasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -– Keterbukaan informasi mengenai dokumen anggaran, menjadi salah satu masalah sengketa informasi yang mencuat di Jawa Barat (Jabar). Salah satu keputusan yang diambil dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komisi Informasi Pusat (KIP) adalah menegaskan bahwa dokumen anggaran daerah menjadi dokumen terbuka yang harus bisa diakses publik.

Untuk memperkuat keputusan tersebut, KIP akan segera menerbitkan surat edaran. “Bulan ini kami terbitkan surat edaran, semalam sudah diputuskan,”  ujar Komisioner Informasi Pusat, Alamsyah Saragih, Kamis (5/7). Alamsyah menjelaskan, surat edaran terkait status dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan rencana kerja anggaran (RKA) pemerintah daerah, dibahas dalam pleno Rakernas yang berlangsung 3-5 Juli 2012.

Menurut Alamsyah, status DPA dan RKA yang ada di pemerintah daerah berikut satuan kerjanya, tidak berbeda dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan rencana kerja anggaran kementerian lembaga (RKAKL) di tingkat pusat.

Khusus status DIPA dan RKAKL sebagai dokumen terbuka, kata dia, surat edarannya sudah terlebih dahulu terbit. Namun dalam praktik di daerah, saat ini masih banyak badan publik yang berkelit. Mereka menyatakan, DPA dan RKA tidak dapat merujuk surat edaran yang ditujukan untuk DIPA dan RKAKL. ‘’Padahal kan substansinya sama,’’ tegas Alamsyah.

Alamsyah mengatakan, salah satu sengketa informasi terkait DPA dan RKA, yang mencuat di Jabar, yaitu permohonan informasi yang diajukan Perkumpulan Inisiatif. LSM ini, kesulitan memperoleh dokumen APBD, DPA, dan RKA Pemprov Jabar untuk tahun anggaran 2008-2011.

Sengketa tersebut, kata dia, sudah diputuskan Komisi Informasi Provinsi Jabar. Putusannya, menyatakan dokumen tersebut sebagai dokumen terbuka. Tetapi, dokumen tetap belum diserahkan hingga saat ini. 

Alamsyah menilai, pemahaman dan penerapan prinsip keterbukaan informasi di daerah, hingga saat ini masih buruk. Fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), masih dianggap sama dengan humas. “Daerah, belum dapat membedakan fungsi pelayanan pada PPID dan pencitraan pada humas,” kata Alamsyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement