Rabu 04 Jul 2012 22:57 WIB

Distribusi Alquran Lewat Anggota DPR, Komisi VII Setuju

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Alquranul Karim (ilustrasi).
Foto: explow.com
Alquranul Karim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi VIII DPR RI mengaku setuju atas pembagian 500 Alquran pada masyarakat lewat anggota dewan. Alasannya anggota DPR adalah representasi masyarakat.

"Tidak masalah, menurut saya karena ini cuma teknis distribusi,"ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaini pada Republika di Jakarta, Rabu (4/7). Lagipula kata Jazuli  itu bisa merupakan salah satu cara wakil rakyat mendekatkan diri dengan masyarakatnya.

Dia juga menekankan soal pertanggungjawaban jelas. yakni menurut dia tiap anggota DPR yang menerima harus ada tanda penerima,"Jadi, harus ada catatannya ini disalurkan kemana, misal masjid mana. Itu untuk data,"tambahnya.

Apalagi, ujarnya, itu hanya pengadaan Alquran intinya tetap suci.   Distribusi pun, kata anggota kader PKS ini boleh lewat manapun, masjid, ormas,  atau lewat calo asalkan jangan dijual.

"Kalau dijual baru penyimpangan, kalau perlu harus ada penangungjawabanya,"kata Jazuli.

 

Hal yang sama juga diungkapkan anggota komisi VIII lainnya Inggrid Kansil bahwa pembagian distribusi Alquran lewat anggota DPR tidak masalah, sepanjang pembagian itu smpai ke masyarakat.

"Apa salahnya kita membantu mendistribusikan didaerah masing-masing,"ungkap Inggrid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement