REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Petugas Polres Bangkalan, Madura, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang memiliki jaringan hingga ke Malaysia.
"Tersangka bernama Sahrawi (30), warga Desa Karangpenang, Sampang dan ia merupakan residivis dalam kasus yang sama," kata Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro kepada wartawan, Rabu.
Ia menjelaskan, pengedar sabu-sabu ini berhasil ditangkap petugas Polres Bangkalan di Jalan Raya Desa Bator, Kecamatan Klampis. Saat ditangkap, pria ini berupaya menyembunyikan barang haram tersebut dalam bungkus rokok yang ia bawa, tapi berhasil diketahui petugas.
"Saat digeledah petugas menemukan sabu-sabu di dalam bungkus rokoknya itu sebesar 4,9 gram," kata Kapolres.
Atas temuan bukti barang haram itu, petugas selanjutnya meringkus tersangka dan menggelandang ke Mapolres Bangkalan, berikut barang bukti sabu-sabu tersebut. Hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik menyebutkan, Sahrawi mendapatkan barang haram tersebut dari temannya di Malaysia. Ia merupakan pengedar di wilayah Madura, seperti di Kabupaten Sampang, Bangkalan dan Pamekasan.
Menurut Kapolres peredaran narkoba jaringan Sahrawi ini melalui jalur laut, yakni dari Malaysia ke Kalimantan dan selanjutnya ke wilayah Madura.
"Kami akan terus berupaya membongkar jaringan Sahrawi ini, karena kami yakin ia tidak sendiri di Madura ini, akan tetapi ada juga oknum masyarakat lain," ujar Kapolres.