Rabu 04 Jul 2012 08:29 WIB

Pemerintah Kota Malang akan Perhatikan Para Lansia

Lansia, ilustrasi
Foto: Republika
Lansia, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kabar menarik bagi para lanjut usia (lansia) di kota Malang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Jawa Timur, menggagas adanya rancangan peraturan daerah yang memberikan perlindungan bagi para lanjut usia. Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Malang Nurul Arba'ati, Rabu mengatakan, rancangan peraturan daerah (ranperda) perlindungan bagi lansia tersebut merupakan satu dari delapan ranperda yang diusulkan dewan melalui hak inisiatif. "Ranperda perlindungan lansia ini berisi tentang sejumlah kewajiban Pemkot Malang yang harus diberikan pada para lanjut usia (lansia) guna meningkatkan kesejahteraan mereka," kata politisi dari PKS tersebut.

Menurut dia, ranperda tersebut saat ini sudah mulai dibahas secara internal oleh Badan Legislasi DPRD setempat. Setelah selesai dalam pembahasan internal Badan Legislasi, baru disampaikan pada pimpinan dewan.

Ia berharap, pembahasan di tingkat Badan Legislasi maupun pimpinan dewan segera tuntas, sehingga Badan Musyawarah juga secepatnya bisa menggelar agenda sidang paripurna penyampaian materi ranperda.

Menanggapi usulan ranperda perlindungan bagi lansia oleh Badan Legislasi tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Dr Christea Frisdiantara menyatakan dukungannya, sebab jumlah lansia di daerah itu cukup tinggi. Jumlah lansia di kota ini sangat tinggi karena rata-rata ketika mereka memasuki masa pensiun memilih menetap dan tinggal di Kota Malang. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan perhatian khusus dan ada aturannya yang dituangkan dalam peraturan daerah (perda)," tegasnya.

Jumlah lansia di Kota Malang saat ini sekitar 53.800 jiwa atau sekitar delapan persen dari jumlah penduduk. Saat ini di Kota Malang sudah ada 299 posyandu dan 15 puskesmas yang menangani para lansia tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement