Selasa 03 Jul 2012 22:48 WIB

Pinjami IMF Dana Ilegal tanpa Persetujuan DPR

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPRRI, Harry Azhar Aziz, mengungkapkan pemerintah harus mendapatkan persetujuan DPR ketika akan memberi pinjaman untuk lembaga donor internasional sekelas International Monetary Fund (IMF). Politisi Partai Golkar ini menegaskan pinjaman tersebut akan ilegal ketika tidak mendapatkan persetujuan parlemen.

"Kalau pemerintah mengeluarkan dana tanpa persetujuan DPR, ini tentu ilegal," tegas Harry usai rapat dengar pendapat dengan jajaran pejabat eselon 1 Kementerian Keuangan dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.

Harry mengungkapkan pemerintah harus memasukkan alokasi pinjaman tersebut ke dalam nota keuangan presiden dalam pembahasan APBN 2013 pada rapat 16 Agustus 2012. Anehnya, tutur Harry, pemerintah sudah memaparkan kalau realisasi pinjaman tersebut akan dilakukan pada Oktober mendatang.

Menurutnya, pemerintah berkewajiban untuk menjelaskan alasan peminjaman tersebut. Jika alasannya rasional, maka akan dipertimbangkan DPR. Namun, hingga saat ini, Harry menegaskan belum ada persetujuan DPR untuk pinjaman senilai maksimal 1 miliar dolar AS tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement