REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau masih menjadi polemik. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Ali Gufron Mukti, membantah RPP ini akan merugikan petani tembakau.
Adanya penolakan yang dilakukan oleh masyarakat petani tembakau, dinilai Ali karena ketidakpahaman masyarakat tentang isi RRP tersebut. ’’Iya, masyarakat itu masih banyak yang belum paham’’ ujar Ali Gufron pada Selasa (3/7).
Karena ketidakpahaman tersebut, para petani tembakau mengira dengan adanya RPP Tembakau ini akan mematikan pekerjaan mereka. ’’Jadi, sepertinya ada kekhawatiran yang berlebihan. Padahal tidak seperti itu,’’ kata dia. Dalam RPP tersebut tidak melarang orang untuk menanam tembakau, tidak melarang orang untuk menjual rokok, serta memproduksi rokok.
Ali mengatakan, isi dari RPP tersebut juga telah disepakati oleh pihak terkait, seperti Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) dan Menteri Koordinator (Menko Perekonomian). ‘’Kami juga sudah membicarakan dengan Asosiasi Petani Tembakau, Industri Rokok dan pihak terkait lainnya.
Ditambahkannya, salah satu hal yang tertuang dalam RPP tersebut adalah soal peringatan kesehatan. Peringatan itu akan dicantumkan melalui gambar pada bungkus rokok. ‘’Ini semata-mata untuk melindungi para anak-anak, ibu hamil, serta pihak yang tidak merokok lainnya,’’ kata Ali.
RPP tembakau yang akan dikeluarkan pemerintah pada 14 Juli 2012 menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang kontra seperti Koalisi Nasional Penyelamat Kretek, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) hari ini berdemo di Depan Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mereka menilai dengan pemberlakuan RPP tembakau ini akan mematikan ekonomi para petani serta pihak terkait lainnya yang berkecimpung dalam industri rokok.
Sementara itu, pihak Muhammadiyah selaku pihak yang mendukung pada Jumat (20/4) lalu, tengah berkonsultasi dengan Komnas HAM untuk mendesak pemerintah segera mengesahkan RPP tersebut.