Rabu 04 Jul 2012 00:38 WIB

Perangkat Hukum Perlindungan Perempuan-Anak Lemah

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dewi Mardiani
Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (ilustrasi)
Foto: www.jkp3.apik-indonesia.net
Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -– Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik di dalam maupun di luar rumah tangga, jadi kasus utama sehari-hari di Indonesia. Namun, perangkat hukum yang sudah ada di negeri ini, belum juga mampu maksimal melindungi kaum perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

“Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai korban, tidak sampai di pengadilan. Bahkan ada yang ke meja hijau, namun berakhir pada posisi yang kalah,” kata Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Syaiful Bahri, pada Seminar Nasional dengan tema “Strategi advokasi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak: pengalaman dan tantangan,” di Islamic Center, Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (3/7).

Menurut dia, posisi perempuan dan anak dalam tindak kekerasan dan pelecehan masih lemah dibandingkan dengan kaum lelaki. Hal ini terjadi, ungkap dia, karena perangkat hukum baik undang-undang maupun penegak hukumnya selalu tidak berpihak pada yang lemah dan cenderung berpihak pada yang kuat. “Kaum pria lebih berkuasa dalam melakukan transaksional pada perangkat hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, produk hukum yang mengatur perlindungan kaum perempuan dan anak dalam tindak kekerasan masih sebatas kata-kata, sedangkan pada aplikasinya, tidak menyentuh dan berpihak pada yang lemah. Menurut dia, banyak contoh kasus kaum perempuan tua dan anak-anak dari kelas bawah, harus menerima hukuman yang tidak setimpal dari perlakuan hukumnya.

Pembicara lain pada acara pendukung Muktamar XII Nasyiatul Aisyiyah di Lampung ini, salah seorang komisioner Komnas Perempuan, Neng Dara Affiah, mengungkapkan empat tahun terakhir Komnas HAM Perempuan mencatat bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah besar dan penanganannya masih terbatas.

Jumlah kasus yang sudah ditangani Komnas HAM Perempuan dan tercatat, pada tahun 2008 sebanyak 54.426 kasus, tahun 2009 sebanyak 143.586 kasus, tahun 2010 sebanyak 105.103 kasus, tahun 2011 sebanyak 113.878 kasus. “Data ini menunjukkan tren peningkatan dan penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Ia menambahkan pada tahun 2011, tercatat dari 113.878 kasus adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sedangkan kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan masyarakat sebanyak 5.187 kasus (4,35 persen), sedangkan kekerasan dilakukan negar 42 kasus (0.03 persen).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement