Senin 02 Jul 2012 21:18 WIB

Istri dan Anak Tega Bunuh Korban karena Warisan

Kejahatan Pembunuhan (ilustrasi)
Foto: sandpaper.bitsaa.org
Kejahatan Pembunuhan (ilustrasi)

REPUBLIKA, CIKARANG, BEKASI - Uang memang bisa bikin gelap mata. Karena takut tidak dapat hak waris, seorang wanita tega menghabisi nyawa suaminya sendiri. Ironisnya, anak kandungnya sendiri juga ikut terlibat dalam aksi sadis tersebut. 

Korban bernama Amirudin warga Babelan ditemukan tewas secara mengenaskan di tempat berdagangnya di Perumahan Candrabaga Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi Sabtu (30/6).

Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang melakukan penyelidikan akhirnya mengungkap dalang dari kasus pembunuhan tersebut 36 jam kemudian.

"Otak pelaku tidak lain masih istri dan anak kandung korban. Korban dihabisi nyawanya hanya karena takut tidak mendapatkan hak waris menjual tanah sebesar Rp 1,5 miliar," ujar Kasat Reskrim Polresta Kabupaten Bekasi, Kompol Dedy Murti, di dalam gelar kasus di Mapolresta Kabupaten Bekasi, Senin (2/6).

Korban dihabisi oleh keempat pelaku diantaranya, istri korban SR, anak kandung korban HN, serta dua teman HN yakni DA dan WN. "WN dan DA ikut dalam perbuatan tersebut setelah dijanjikan uang imbalan sebesar Rp 30 juta," katanya.

Dalam penangkapan keempat tersangka tersebut, kata dia, polisi terpaksa melumpuhkan HN dengan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan saat akan diamankan.

Dari hasil penangkapan empat pelaku pembunuhan, polisi mengamankan satu buah gesper, satu buah kain batik, tiga buah telepon genggam, dan uang sebesar Rp 18.000, serta obat-obatan yang dikeluarkan dari rumah sakit setelah keempatnya sempat membawa korban ke rumah sakit.

Di hadapan petugas, istri korban, mengaku sebelumnya tidak pernah merencanakan pembunuhan, karena sakit hati dengan korban, yang selalu menyakiti dan mengancam tidak akan memberikan uang warisan dari hasil menjual rumah.

Para pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahan Mapolres Kabupaten Bekasi. Keempat pelaku juga terancam pasal berlapis, KUHP 365 dan 340, dengan ancaman hukuman mati dan hukuman seumur hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement