Senin 02 Jul 2012 19:07 WIB

Dipersulit Daftar Sekolah, Dua Orang Tua Siswa Sambangi DPRD

Rep: Yulianingsih/ Red: Hafidz Muftisany
DPRD Kota Yogyakarta
DPRD Kota Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dua orang tua siswa dari luar Kota Yogyakarta mendatangi kantor DPRD Kota Yogyakarta, Senin (2/7). Mereka mengadukan perlakuan pihak sekolah di Yogyakarta yang mempersulit anak-anak mereka untuk masuk ke sekolah tersebut pada program pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2012/2013.

Kedua orang tua siswa dari Kota Yogyakarta ini juga membawa 28 nama calon siswa dari luar DIY yang akan mendaftarkan diri sekolah di kota pelajar ini.

Sigit, orang tua calon siswa SMAN 8 mengaku dipersulit pihak sekolah saat melakukan verifikasi data anaknya ke sekolah tujuan. Orang tua siswa asal Lampung ini diminta pihak sekolah untuk menunjukkan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) dari sekolah asal. Padahal kata dia, sekolah anaknya belum mengeluarkan ijazah.

"Ini sangat merepotkan, apalagi kalau harus balik Lampung lagi," jelasnya di kantor Dewan, Senin kemarin.

Diakuinya hampir semua sekolah di luar DIY belum mengeluarkan ijazah seperti sekolah asal anaknya yaitu SMP N 4 Bandar Lampung. Dirinya meminta Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta termasuk sekolah tidak menyamakan kebijakan antara sekolah di DIY dengan luar DIY apalagi luar Jawa.

"Hampir semua sekolah di luar Jawa belum mengeluarkan ijazah. Ini tidak bisa disamaratakan. Kami meminta Pemkot Yogyakarta tetap mengakomodasi calon siswa luar Jawa. "Apalagi ini kota pendidikan, jadi banyak dijadikan tujuan pendidikan calon siswa," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Sujanarko, meminta dinas pendidikan kota Yogyakarta untuk melakukan kros cek terhadap kasus tersebut di lapangan dan pihak sekolah. "Jika mereka benar belum mendapatkan ijazah, maka harus ada klausul tersendiri dalam PPDB tahun ini," tandasnya.

Menurutnya, sekolah melakukan kebijakan tersebut didasarkan atas pengalaman PPDB tahun lalu. Saat itu kata dia, ada calon siswa yang mendaftar di dua tempat, yaitu sekolah di Kota Yogyakarta dan sekolah di luar Kota Yogyakarta.

"Tahun lalu, calon orang tua tidak mau menyerahkan ijazah asli. Setelah dikroscek, ternyata dia mendua," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement