JAKARTA --Jengkel dengan tudingan korupsi pengadaan Alquran, Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan akan memecat pegawainya bila terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran. “Saya pecat pegawai Kementerian Agama bila terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran,” ujarnya.
Menurut dia, kasus korupsi Alquran di jajarannya sangat memalukan dan merupakan tamparan pedas bagi instansinya. Padahal, kata dia, Kemenag baru saja menerima penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan. Kemenag, kata Suryadharma, menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sedang menyelidiki tiga kasus dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah di Kemenag, yakni dua proyek pengadaan Alquran pada 2011- 2012 dan satu proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada 2011. KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Alqur an.
Pertama, anggota DPR periode 2009-2014 yang juga duduk di Badan Anggaran DPR berinisial ZD. Tersangka kedua berinisial DP, direktur PT KSAI. KPK tidak memerinci siapa sosok DP, tapi dia diduga anak ZD. KPK juga meminta cegah tangkal terhadap para tersangka kasus.
Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan kasus ini berdasarkan pengembangan penyidikan operasi tangkap tangan. Dalam menjalankan modusnya, ZD mengarahkan oknum Ditjen Bimas Islam Kemenag dan satu perusahaan dalam proyek pengadaan Alquran. ZD juga mengarahkan oknum di Ditjen Pendidikan Islam untuk memenangkan proyek pengadaan Alquran dengan menunjuk PT BKM.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Ridwan, di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, mengatakan korupsi saat ini sudah semakin parah. Dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kemenag mencoreng hati umat Islam karena oknum pemerintah sudah berani mengorupsi pengadaan kitab suci itu. “Ini sangat mengecewakan. Memalukan,” ujarnya.