REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat liburan sekolah seperti sekarang ini, jumlah joki cilik di sepanjang jalan menuju kawasan kendaraan berpenumpang tiga orang atau lebih (3 in 1), kian banyak. Untuk kawasan Jakarta Pusat (Jakpus), joki-joki cilik ini berada di sepanjang Jalan Diponegoro dan Imam Bonjol, hingga Plaza BBD, Menteng. Sejumlah dari mereka mengatakan berprofesi sebagai joki 3 in 1, untuk mengisi liburan kenaikan sekolah ini.
Joki cilik warga Pasar Minggu, Deskam, mengatakan sudah setahun menjadi joki 3 in 1 di kawasan Menteng ini. Setiap harinya ia rutin berjoki. Akan tetapi, kala liburan panjang ini pun tidak ia sia-siakan untuk menambah uang jajannya. ''Ya, ini karena liburan sekolah juga,'' tutur bocah laki-laki berumur 13 tahun ini, Senin (2/7).
Deskam mengaku bila sedang sekolah, ia melakukan aksi jokinya di pagi hari. ''Kan sekolahnya siang,'' terang anak kelas tiga SMP ini. Deskam juga mengungkapkan, senang bisa berjoki saat liburan seperti ini.
Senada dengan Deskam, Adit joki bocah lainnya mengatakan saat ini berjoki karena sekolahnya sedang libur. Baru pada Jumat lalu menerima rapor kenaikan. ''Isi liburan juga,'' ujarnya. Adit bocah berumur 11 tahun ini, mengatakan sepanjang libur sekolah akan berlibur di kampung. ''Ini (menjadi joki) buat jajan pas pulang kampung,'' ucap bocah warga Pasar Rumput ini.
Sementara Mayang, joki anak lainnya di kawasan Menteng ini mengaku sudah sejak lama sekali menjadi joki. Akan tetapi, lokasinya tidak hanya di Jalan Diponegoro. Ia menuturkan, berjoki berpindah-pindah tempat. Ia berjoki hampir di seluruh kawasan 3 in 1, yang ada di Jakarta. ''Ya lumayanlah, tadi Sudah naik dua (mobil),'' tutur anak perempuan yang naik ke kelas dua SMP ini.
Sementara petugas patroli motor satpol PP kecamatan Menteng Limbong, mengatakan pihaknya selalu melakukan langkah preventif untuk mengimbau para joki agar dapat menghentikan aksinya. Sebab menurut Limbong, keberadaan joki sangat membahayakan lalu lintas jalan raya. ''Dengan mereka secara sembarang memberikan kode-kode tangan (menyetopkan mobil pribadi), akan membuat mobil berhenti secara mendadak,'' paparnya.
Mengenai tindak penjaringan joki yang pihaknya lakukan, Limbong berkata, ''Itu hanya dilakukan pada saat operasi gabungan dan bila joki memang betul-betul tidak bisa diimbau secara baik-baik. Tentang joki ini juga ada Perdanya yang mengatur, yaitu di bawah undang-undang lalu lintas. Jadi memang dilarang,'' imbuhnya.