Senin 02 Jul 2012 14:32 WIB

Sultan: Penetapan Kepala Daerah DIY yang Praktis Saja

Rep: neni ridarineni/ Red: Taufik Rachman
Sultan HB X
Sultan HB X

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X memberikan sinyal setuju terhadap beberapa kesepakatan yang dilakukan antara Tim Asistensi RUUK DIY dan Tim RUUK DIY Kemendagri.

Dia menitip pesan agar prosedur penetapan Sultan dan Paku Alam (PA) menjadi kepala daerah yang dituangkan dalam RUUK tidak perlu rumit dan dapat dijabarkan lebih rinci agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

''Prosedur penetapan yang mudah-mudah sajalah,  agar kedepannya tidak memperumit. Cari praktisnya sajalah. Kalau Sultan dan Paku Alam belum cukup umur, presiden bisa menunjuk pelaksana tugas dengan berkonsultasi dengan Kraton dan Pakualam,'' kata Sultan pada wartawan di Kepatihan, Senin (2/7).

Namun, Sultan menambahkan, semua itu belum tentu jadi keputusan. Sebab hak untuk mengetuk palu atas RUUK ada ditangan DPR. Dia mengatakan saat ini belum ada agenda di DPR. Karena pihak Tim Asistensi RUUK dan Tim Kemendagri harus merumuskan draf RUUK.

Sementara itu, di tempat terpisah anggota Tim Asistensi RUUK DIY Achiel Suyanto mengatakan pihaknya sudah melaporkan kepada Sultan Hamengku Buwono X tentang hasil pertemuannya dengan Tim RUUK Kemendagri  Kamis (28/6) lalu. ''Saya sudah lapor beliau (Sultan HB X) di Kraton Kilen, Ahad malam. Tapi soal isi laporannya rahasia ya. Besok Rabu baru akan saya sampaikan,''kata dia saat dihubungi wartawan, Senin (2/7).  

 

Dikatakan Achiel, pelaporan kepada Sultan  merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan masukan sebelum kembali bertemu dengan Tim RUUK Kemendagri. Rencananya pertemuan lanjutan Tim Asistensi RUUK DIY dengan Tim RUUK Kemendagri akan berlangsung Rabu (4/7).

Pertemuan tersebut akani membicarakan sejumlah klausul keistimewaan yang belum disepakati.Menurut Achiel, HB X berpesan agar dalam pertemuan kedua tersebut pembahasan bisa lebih detil dan tuntas.

Dengan kondisi tersebut, diperkirakan proses pembahasan RUUK antara Pemerintah Pusat dan Panitia Kerja (Panja) RUUK Komisi II DIY akan mundur. Jika sebelumnya pada pertengahan Juli ini akan dilakukan, diprediksikan baru berlangsung akhir Juli mendatang.Sehingga pengesahan baru bisa diselesaikan sebelum masa reses.

Sultan memperkirakan jika pemerintah mendukung upaya percepatan pengesahan RUUK, paripurna untuk pengesahan dapat dilakukan menjelang penutupan masa sidang ke-empat DPR RI. Dengan catatan, kata Sultan, sisa waktu satu bulan ini harus dimaksimalkan untuk melakukan pembahasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement