Ahad 01 Jul 2012 17:59 WIB

Khofifah: RUU Gender Nabrak Syariah

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
Khofifah Indar Parawansa
Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pimpinan Pusat Muslimat Nahdhatul Ulama, Khofifah Indar Parawansa, menilai RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) kebablasan. RUU KKG dinilai sudah menghancurkan sendi-sendi Syariat Islam yang berkaitan dengan pernikahan.

RUU ini bertopeng ingin mengangkat derajat kaum wanita, namun pada kenyataannya menghalalkan kawin sesama jenis.

Dia menyatakan dalam pasal 12 ayat pertama RUU tersebut disebutkan setiap orang bebas memilih pasangan hidupnya. pasal dan ayat tersebut tidak ada penjelasan lebih lanjut sehingga dikhawatirkan akan menghalalkan kawin sejenis. "Ini parah," jelasnya, saat dihubungi, Ahad (1/7).

Dalam pembahasan RUU ini juga melibatkan kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Kelompok pendukung RUU ini menilai keberadaan kaum tersebut adalah keniscayaan sehingga perlu dipayungi undang-undang. Kemudian alasan lainnya adalah hak asasi bagi setiap orang menentukan pilihannya.

"Bukan begitu alasannya," papar Khofifah. Hak asasi dalam beragama adalah bebas menentukan akan memeluk agama apa. Kalau sudah memilih agama Islam maka harus mentaati aturan yang ada didalamnya. Ajaran Islam jelas mengharamkan nikah sejenis. Karena itu RUU ini harus ditolak.

Kalau yang dijadikan alasan adalah perkawinan maka Khafifah menilai tidak perlu membuat RUU baru. UU pernikahan 174 dinilainya masih relevan untuk diterapkan.

Khofifah menilai kesetaraan gender perlu ada, namun bukan dalam hal pernikahan, akan tetapi dalam aspek menerima pelayanan sosial. Jangan sampai ada diskriminasi pasien laki-laki dan perempuan. Semuanya sama. Begitu juga dalam hal menerima bantuan dari pemerintah. "Ini butuh gender, bukan dalam hal perkawinan," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement