REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor mengamankan dua warga negara asing yang berprofesi sebagai penjaja seks komersial di kawasan Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor.
"Dua wanita ini berasal dari Maroko, mereka tertangkap tangan melakukan praktek sebagai PSK di wilayah Puncak," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, AKP Imron Ermawan di Bogor, Sabtu.
Imron menyebutkan, terungkapnya kasus warga negara asing yang membuka praktek sebagai penjaja seks komersial di Puncak berawal dari laporan masyarakat. Keberadaan penjaja seks komersial asal luar negeri tersebut telah meresahkan warga serta tersiar sejumlah media massa lokal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reskrim melakukan lidik di kawasan Puncak.
Selama beberapa hari melakukan penyelidikan, anggota Polres Bogor berhasil menemukan para penjaja seks komersial asal Maroko yang biasa di sebut "Margibi". "Kami melakukan penjebakan dengan melakukan transaksi. Tarif satu orang dibayar Rp2,5 juta untuk dua jam, jadi ke duanya dibayar Rp 5 juta," kata Imron.
Ke dua penjaja seks komersial kewarganegaan asing tersebut berhasil diamankan dalam operasi petugas yang berlangsung Kamis (28/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya digelandang ke Mapolres Bogor.
"Kami telah memeriksa keduanya. Kami juga akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk penindakan lebih lanjut," kata Imron.
Imron menambahkan, ke dua wanita tersebut dikenai pelanggan Undang-Undang keimigrasian tindak pidana perdagangan orang dan pasal 506 KUHP," kata Imron.